DILEMA KEHADIRAN TRANSPORTASI ONLINE DI INDONESIA


Pada zaman modern sekarang ini kita sering menjumpai hal-hal dengan sangat mudah untuk diperoleh ataupun diakses seperti halnya Internet, Internet (Interconnection Networking ) adalah sebuah perangkat jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Sehingga dengan adanya internet kita ( pengguna ) dapat mengakses dengan sangat mudah bahkan untuk menjalin komunikasi bisa kita lakukan yang sering disebut media social ( medsos ). Baru-baru ini kita mengenal sebuah aplikasi yang berkonsep transportasi online. Aplikasi transportasi online ini bertujuan untuk melayani para pengguna transportasi online yang ingin menggunakan jasa seseorang dalam hal mengantar atau menjemput ke sebuah tempat yang ingin dituju oleh si member atau pengguna aplikasi tersebut dengan menggunakan motor/mobil, dengan adanya aplikasi ini pengguna aplikasi transportasi online ini dapat mudah mendapatkan transportasi angkutan umum dengan mudah dan tak perlu repot-repot mencari hingga keluar rumah atau ke terminal terdekat serta dalam hal biaya transportasi online ini terbilang murah dibandingkan dengan transportasi angkutan kota ataupun ojek pangkalan.
Dalam beberapa waktu kebelakang transportasi online memicu perhatian masyarakat berkat adanya sebuah penolakan dari transportasi umum lainnya seperti taksi, angkot dan ojek. Dengan biaya yang ringan dan praktis masyarakat lebih memilih untuk menggunakan jasa transportasi online, namun transportasi umum lainnya tidak senang dengan adanya transportasi online ini dikarenakan tidak adanya sebuah peraturan yang melegalkan transportasi online dapat dikatakan sebagai transportasi online dan dapat merugikan transportasi umum yang sudah legal sehingga mereka menuntut untuk transportasi online untuk dihapus.
Melihat betapa postifnya fungsi dari transportasi online tersebut yang cukup memudahkan masyarakat dalam mencari jasa layanan antar-jemput ke sebuah tempat yang dituju oleh si pengguna layanan aplikasi transportasi online. Berikut dampak positif dari aplikasi yang berbasi transportasi online :
1. Mempermudah warga
Sebagian besar pengguna jasa transportasi online mengaku dimudahkan dengan layanan jemput di lokasi. Mereka tidak perlu repot-repot mencari pangkalan ojek lagi. Cukup memesan layanan melalui layar smartphone, pengemudi transportasi online siap mengantar.
2. Menghemat ongkos
Adanya promosi yang dibuat oleh para perusahaan transportasi online membawa keuntungan pada konsumen. Seperti go-jek dan Grab Bike. Dengan memberi promo tarif flat, keduanya memanjakan konsumennya dengan tarif flat sekitar Rp 5.000 hingga Rp 15.000 dalam jarak km tertentu.
3. Lapangan kerja
Pendapatan transportasi online yang lumayan dibandingkan ojek pangkalan, cukup menggiurkan. Ojek pangkalan yang melihat peluang ini memilih bergabung dengan transportasi onlie.
Bahkan, ketika gembar-gembor pendapatan dari transportasi online hingga puluhan juta sebulannya, beberapa pegawai swasta tertarik bergabung sebagai pekerjaan sampingan. Bahkan, ada yang rela meninggalkan pekerjaannya sebagai manajer sebuah perusahaan, karena tergiur dengan pendapatan yang lumayan besar.Seperti pengojek Grab Bike, Rudianto (26). Sejak bergabung dengan Grab Bike, 20 Mei 2015 lalu, pendapatan terbesar Rudianto dalam sebulan bisa mencapai Rp 23 juta.

Namun, pada realitanya aplikasi transportasi yang berbasis online ini memiliki nilai negatif, sebagai berikut :
1. Menambah Kemacetan
Meski mengklaim diri berbeda dengan ojek pangkalan, kenyataan di lapangan, pengojek online tetap membuat beberapa pangkalan atau memang mangkal di sebuah tempat sambil menunggu order dari konsumen. Tidak jarang, trotoar hingga badan jalan jadi tempat mangkal pengojek online.
2. Konflik dengan ojek pangkalan
Dinamika antara pengojek online dengan pengojek pangkalan yang lebih "senior" beberapa kali terjadi. Dengan layanan transportasi online yang tampak lebih laku, pengojek pangkalan merasa terintimidasi. Konflik antara keduanya sampai memicu kontak fisik hingga perkelahian.
Konflik pengojek online dan pengojek pangkalan tidak berlangsung lama. Kini, kebanyakan pengojek pangkalan sudah mau bergabung dengan perusahaan transportasi online.

Jadi, dari uraian diatas kita dapat menemukan benang merahnya bahwa transportasi online ini banyak memberikan dampak positif bagi para pengguna aplikasi transportasi online secara umumnya masyarakat dapat menggunakan transportasi umum yang berbasis online dengan praktis dan biaya ringan. Walaupun dalam realitanya masih terdapat nilai negatifnya sehingga transportasi umum yang berbasis online masih sangat diperlukan oleh khalayak masyarakat umum yang menggunakan jasa aplikasi tersebut. Lagipula dasar hukum transportasi online ini sudah direalisasikan atas Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang transportasi online akan resmi diberlakukan per 1 April 2017.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMBANGUN UNPAS MENUJU PENGKUH AGAMANA, LUHUNG ELMUNA, JEMBAR BUDAYANA

AGAMA SEBAGAI TONGGAK UTUHNYA BHINEKA TUNGGAL IKA

ANOMALI DALAM IMPLEMENTASI MISSION HmI