DILEMA KEHADIRAN TRANSPORTASI ONLINE DI INDONESIA
Pada
zaman modern sekarang ini kita sering menjumpai hal-hal dengan sangat mudah
untuk diperoleh ataupun diakses seperti halnya Internet, Internet (Interconnection Networking ) adalah
sebuah perangkat jaringan komputer yang
saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet
Protocol Suite
(TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran
pengguna di seluruh dunia. Sehingga dengan adanya internet kita ( pengguna )
dapat mengakses dengan sangat mudah bahkan untuk menjalin komunikasi bisa kita
lakukan yang sering disebut media social ( medsos ). Baru-baru ini kita
mengenal sebuah aplikasi yang berkonsep transportasi online. Aplikasi
transportasi online ini bertujuan untuk melayani para pengguna transportasi
online yang ingin menggunakan jasa seseorang dalam hal mengantar atau menjemput
ke sebuah tempat yang ingin dituju oleh si member atau pengguna aplikasi
tersebut dengan menggunakan motor/mobil, dengan adanya aplikasi ini pengguna
aplikasi transportasi online ini dapat mudah mendapatkan transportasi angkutan
umum dengan mudah dan tak perlu repot-repot mencari hingga keluar rumah atau ke
terminal terdekat serta dalam hal biaya transportasi online ini terbilang murah
dibandingkan dengan transportasi angkutan kota ataupun ojek pangkalan.
Dalam
beberapa waktu kebelakang transportasi online memicu perhatian masyarakat berkat
adanya sebuah penolakan dari transportasi umum lainnya seperti taksi, angkot
dan ojek. Dengan biaya yang ringan dan praktis masyarakat lebih memilih untuk
menggunakan jasa transportasi online, namun transportasi umum lainnya tidak
senang dengan adanya transportasi online ini dikarenakan tidak adanya sebuah
peraturan yang melegalkan transportasi online dapat dikatakan sebagai
transportasi online dan dapat merugikan transportasi umum yang sudah legal
sehingga mereka menuntut untuk transportasi online untuk dihapus.
Melihat
betapa postifnya fungsi dari transportasi online tersebut yang cukup memudahkan
masyarakat dalam mencari jasa layanan antar-jemput ke sebuah tempat yang dituju
oleh si pengguna layanan aplikasi transportasi online. Berikut dampak positif
dari aplikasi yang berbasi transportasi online :
1. Mempermudah warga
Sebagian besar pengguna jasa transportasi
online mengaku dimudahkan dengan layanan jemput di lokasi. Mereka tidak perlu
repot-repot mencari pangkalan ojek lagi. Cukup memesan layanan melalui layar
smartphone, pengemudi transportasi online siap mengantar.
2. Menghemat ongkos
Adanya promosi yang dibuat oleh
para perusahaan transportasi online membawa keuntungan pada konsumen. Seperti
go-jek dan Grab Bike. Dengan memberi promo tarif flat, keduanya memanjakan
konsumennya dengan tarif flat sekitar Rp 5.000 hingga Rp 15.000 dalam jarak km tertentu.
3. Lapangan kerja
Pendapatan transportasi online
yang lumayan dibandingkan ojek pangkalan, cukup menggiurkan. Ojek pangkalan
yang melihat peluang ini memilih bergabung dengan transportasi onlie.
Bahkan, ketika gembar-gembor
pendapatan dari transportasi online hingga puluhan juta sebulannya, beberapa
pegawai swasta tertarik bergabung sebagai pekerjaan sampingan. Bahkan, ada yang
rela meninggalkan pekerjaannya sebagai manajer sebuah perusahaan, karena
tergiur dengan pendapatan yang lumayan besar.Seperti pengojek Grab Bike,
Rudianto (26). Sejak bergabung dengan Grab Bike, 20 Mei 2015 lalu, pendapatan
terbesar Rudianto dalam sebulan bisa mencapai Rp 23 juta.
Namun, pada realitanya aplikasi
transportasi yang berbasis online ini memiliki nilai negatif, sebagai berikut :
1. Menambah Kemacetan
Meski mengklaim diri berbeda
dengan ojek pangkalan, kenyataan di lapangan, pengojek online tetap membuat
beberapa pangkalan atau memang mangkal di sebuah tempat sambil menunggu order
dari konsumen. Tidak jarang, trotoar hingga badan jalan jadi tempat mangkal
pengojek online.
2. Konflik dengan ojek
pangkalan
Dinamika antara pengojek online
dengan pengojek pangkalan yang lebih "senior" beberapa kali terjadi.
Dengan layanan transportasi online yang tampak lebih laku, pengojek pangkalan
merasa terintimidasi. Konflik antara keduanya sampai memicu kontak fisik hingga
perkelahian.
Konflik pengojek online dan
pengojek pangkalan tidak berlangsung lama. Kini, kebanyakan pengojek pangkalan
sudah mau bergabung dengan perusahaan transportasi online.
Jadi,
dari uraian diatas kita dapat menemukan benang merahnya bahwa transportasi
online ini banyak memberikan dampak positif bagi para pengguna aplikasi
transportasi online secara umumnya masyarakat dapat menggunakan transportasi
umum yang berbasis online dengan praktis dan biaya ringan. Walaupun dalam
realitanya masih terdapat nilai negatifnya sehingga transportasi umum yang
berbasis online masih sangat diperlukan oleh khalayak masyarakat umum yang
menggunakan jasa aplikasi tersebut. Lagipula
dasar hukum transportasi online ini sudah direalisasikan atas Revisi Peraturan
Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang transportasi online
akan resmi diberlakukan per 1 April 2017.
Komentar
Posting Komentar